Back To Normal

Subscribe To Our E-Mail Newsletter

Minggu, 13 November 2016

10 Barang yang Dilarang Kirim Untuk Layanan Pengiriman Barang


Couch ModePrint It


Usaha ekpedisi – untuk meningkatkan kepuasan pelanggan maka di butuhkanlah layanan yang sangat baik, terjamin dalam pengiriman yang cepat dan tepat, sebagai produsen layanan pengiriman barang tentu memiliki kriteria dan jenis layanan pengiriman barang berbeda dan mampu mengusung inovasi yang di tawarkan berupa diskon ataupun paket yang di kenalkan menjadi berbeda sehingga menjadi daya tarik sendiri dalam berpatisipasi dan mampu memberikan perhatian konsumen yang cukup tinggi.
Dalam perusahaan penyedia jasa pengiriman ini sendiri memiliki syarat dan ketentuan yang di terapkan, maka anda sebagai pengguna atau konsumen tersebut harus bisa mematuhi aturan yang sudah di tetapkan perusahaan tersebut gunan untuk menjaga kualitas dan menjamin keamanan yang di berikan oleh penyedia jasa layanan tersebut.
Namun perlu di ketahui ketika ingin mengirim barang tidak semua barang yang akan di kirim memenuhi syarat pada penyedia jasa layanan tersebut, untuk itu anda harus mengetahui mengenai barang apa saja yang memang tidak boleh di kirim. Berikut ialah beberapa barang yang tidak boleh di kirim oleh penyedia jasa pengiriman berdasarkan standar pengiriman, simak uraian berikut:
1. Biasanya barang yang akan di kirm memiliki alamat lengkap namun jika alamat tersebut tidak lengkap seperti alamat PO BOX maka barang itu tidak bisa di kirim, jadi usahakanlah menulis alamat dengan benar.

2. Barang yang mengandung zat berbahaya atau peledak, mudah tergesek dan bisa menimbulkan api ( seperti korek api, gas LPJ, barang berbahan ethanol dan car) karena barang tersebut tidak bisa di gunakan maskapai penerbangan, jadi jika anda ingin mengirim barang tersebut harus melalui jalur trucking/jalur darat dan masuk dalam kategoru barang treatment khusus.
3. Barang tersebut mengandung dan berbau narkoba, minuman keras (beer) dan jenis obat terlarang lainnya.
4. Barang tersebut berisi buku buku/ lembaran/cetakan pornografi atau bisa juga mengusung ganggu norma kesusilaan, menganggu keamanan dan ketertiban nasional.
5. Berupa tanaman atau tumbuhan hidup yang dapat membawa hama/virus penyakit. Akan di beri pegecualian jika tanaman tersebut telah ada surat ijin lulus karantina bebas hama.
6. Hewan hidup karena akan terlihat membahayakan dan membawa hawa penyakit.
7. Berupa senjata tajam dan peledak seperti pisau dan petasan, kecuali jika senjata tersebut ingin di kirim maka harus memiliki surat izin resmi dari pihak kepolisian.
8. Barang tersebut berupa perhiasan, batu akik, batu batu berharga dan logam mulia, karena barang tersebut memiliki aturan khusus untuk pengiriman barang barang berharga.
9. Barang tersebut berupa sejuamlah uang tunai.
10. Barang tersebut memiliki unsure yang tidak layak di praktekkan seperti perlengkapan dan peralatan untuk judi.

Dengan mengetahui kriteria dan ketentuan pengiriman tersebut setidaknya kita bisa mengetahui apa saja yang layak untuk di kirim atau tidak, dengan begitu urusan pengiriman dapat di atasi dengan baik dan menjadi konsumen yang bijak. Terima kasih dan selamat mencoba.



:D
:)
:[
;)
:D
:O
(6)
(A)
:'(
:|
:o)
8)
(K)
(M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar